A. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh
seluruh lapisan masyrakat yang dibuat oleh badan-badan hukum resmi yang
mengatur tentang pelanggaran serta sanksi yag didapatkannya. Didalam hukum
memiliki sumber-sumber tertentu agar hukum tersebut mampu ditaati oleh seluruh
lapisan masyarakat.
NEGARA
Negara merupakan
organisasi yang berisi sekumpulan masyarkat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan kemasyarakatannya. Tugas utama negara yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk mencapai tujuan negara yang lebih terarah.
Negara memiliki tiga sifat yang utama yaitu Sifat memaksa, sifat
monopoli, Sifat mencakup semua. Negara juga memilik bentuk-bentuk berupa Negara
kesatuan (unitarisme) yang kedaulatannya diakui oleh semua negara dan Negara
serikat yaitu prnggabungan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat untuk
menjalin kerjasama yang efektif.
PEMERINTAH
Pemerintah memiliki tempat tertinggi dalan kenegaraan.
Mengapa demikian ? karena pemerintah memiliki tugas-tugas yang penting yaitu
mengemban tugas-tugas negara agar negara tersebut dapat terorganisasi dengan
baik.
B. WARGA NEGARA dan NEGARA
Warga negara atau rakyat merupakan unsur terpenting
terbentuknya negara. Karena bila suatu negara tidak memiliki rakyat, maka
negara tersebut tidak dapat terbentuk. Di indonesia yang berhak menjadi warga
negara yang paling utama adalah orang-orang asli dari Indonesia dan orang-orang
dari bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang dasar. Setiap warga negara
yang menempati negara tersebut memiliki hak dan kewajiban yang diberikan secara
khusus oleh negaranya. Di Indonesia segala sesuatunya tentang hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam undang-undang dasar negara indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar