Halaman

Senin, 03 Desember 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA



A. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH

HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh lapisan masyrakat yang dibuat oleh badan-badan hukum resmi yang mengatur tentang pelanggaran serta sanksi yag didapatkannya. Didalam hukum memiliki sumber-sumber tertentu agar hukum tersebut mampu ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

NEGARA
Negara  merupakan organisasi yang berisi sekumpulan masyarkat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan kemasyarakatannya. Tugas utama negara yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan negara yang lebih terarah.
Negara memiliki tiga sifat yang utama yaitu Sifat memaksa, sifat monopoli, Sifat mencakup semua. Negara juga memilik bentuk-bentuk berupa Negara kesatuan (unitarisme) yang kedaulatannya diakui oleh semua negara dan Negara serikat yaitu prnggabungan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat untuk menjalin kerjasama yang efektif.

PEMERINTAH
Pemerintah memiliki tempat tertinggi dalan kenegaraan. Mengapa demikian ? karena pemerintah memiliki tugas-tugas yang penting yaitu mengemban tugas-tugas negara agar negara tersebut dapat terorganisasi dengan baik.

B. WARGA NEGARA dan NEGARA
Warga negara atau rakyat merupakan unsur terpenting terbentuknya negara. Karena bila suatu negara tidak memiliki rakyat, maka negara tersebut tidak dapat terbentuk. Di indonesia yang berhak menjadi warga negara yang paling utama adalah orang-orang asli dari Indonesia dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang dasar. Setiap warga negara yang menempati negara tersebut memiliki hak dan kewajiban yang diberikan secara khusus oleh negaranya. Di Indonesia segala sesuatunya tentang hak dan kewajiban warga negara diatur dalam undang-undang dasar negara indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Large Rainbow Pointer